DbClix

Kamis, 29 Januari 2009

30 Stasiun Radio Ilegal di Kaltim Akan Ditertibkan

Waduh !!!, Penertiban terhadap stasiun radio FM ilegal terganjal dana operasional yang belum cair. Dana yang diajukan melalui APBD tersebut, semata-mata diperuntukkan untuk melakukan penertiban atas 30 stasiun radio FM yang ilegal.

"Pasti kita tertibkan. Tapi sementara tertunda karena dana dari APBD Kaltim yang kami usulkan Rp 100 juta antara lain untuk kegiatan penertiban belum dicairkan," kata Ketua KPID Kaltim Khaerul Akbar ketika dihubungi detikcom, Rabu (28/01/2009).

Dikatakan Khaerul, penggunaan frekuensi di Samarinda hanya diperkenankan hingga 14 kanal yang telah diisi stasiun radio yang mengantongi izin siaran. Penggunaan kanal frekuensi di luar ketentuan, khususnya di Samarinda diakui Khareul cukup merepotkan.

"Karena siaran mereka terkadang hanya malam, siang dan sore hari. Bahkan ada saja yang sudah kita tertibkan, ternyata masih siaran," imbuhnya.

Bagi yang membandel, kata Khaerul, KPID tidak akan segan mengenakan denda hingga menyeret pemilik perangkat pemancar hingga ke pengadilan. Dikatakan ilegal lantaran 30 stasiun radio tidak mengantongi rekomendasi dan kelayakan dari Depkominfo.

(YZ/Detikcom)

Tidak ada komentar:

Zonaclix - A Place to Earn online!